KURIKULUM
SD
NEGERI MERTASINGA 04
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN CILACAP
SD
NEGERI MERTASINGA 04
Alamat : Jln. Trenggiling No.92 Mertasinga
Telp.(
0282 ) 537234
UPT
DINAS DIKPORA CILACAP UTARA
HALAMAN PENGESAHAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Sekolah : SD NEGERI
MERTASINGA 04
Alamat : Jln.
Trenggiling No.92 Mertasinga Telp. ( 0282 ) 547234
Kecamatan : Cilacap Utara
Kabupaten : Cilacap
Provinsi : Jawa
Tengah
Telah diteliti dan
disahkan penggunaannya pada
Tanggal : 11 Juli 2012
dan dinyatakan
berlaku mulai tahun pelajaran 2012/2013
untuk kelas I , II
, III , IV , V , VI
Menyetujui
Ketua Komite Sekolah, Kepala
Sekolah,
H.HARYONO RUSWOYO,S.Pd
NIP.
19590707 198304 1 002
Mengetahui
Kepala UPT Disdikpora
Kecamatan Cilacap Utara
SUJITO, S.Pd. MM
NIP . 19570730
197703 1 003
DAFTAR ISI
Halaman Judul.............................................................................................................................. i
Halaman Pengesahan ................................................................................................................... ii
Daftar Isi ................................................................................................................................... iii
Keputusan Kepala SD Negeri Mertasinga 04 tentang Tim Pengembang Kurikulum................... iv
Lamp Keputusan Kepala SD Negeri Mertasinga 04 tentang Susunan Tim Pengembang Kurikulum ...................................................................................................................................................... v
Berita Acara Review dan Revisi Kurikulum ................................................................................ vi
Daftar Hadir Rapat Review dan Revisi Kurikulum ..................................................................... vii
Kata Pengantar ............................................................................................................................. viii
DOKUMEN I
BAB I PENDAHULUAN
A. Rasional.................................................................................................................... 1
B. Tujuan Pengembangan KTSP ................................................................................. 3
C. Prinsip Pengembangan KTSP ................................................................................. 3
BAB II TUJUAN
A.
Tujuan Pendidikan................................................................................................... 7
B.
Visi Sekolah ............................................................................................................ 7
C.
Misi Sekolah............................................................................................................. 7
D. Tujuan
Sekolah......................................................................................................... 8
BAB III STRUKTUR
DAN MUATAN KTSP
A. Struktur
Kurikulum ................................................................................................ 9
B. Muatan Lokal .......................................................................................................... 15
C. Pengembangan Diri ................................................................................................. 16
D. Pengaturan Beban Belajar ....................................................................................... 17
E. Ketuntasan Belajar ................................................................................................. 19
F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan .............................................................................. 20
G. Pendidikan Kecakapan Hidup ................................................................................ 20
H. Pendidikan Karakter Bangsa .................................................................................. 21
I. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal,
Global .................................................... 24
BAB IV KALENDER
PENDIDIKAN
A. Minggu Efektif ..................................................................................................... 27
B. Jam Efektif ............................................................................................................. 27
C. Hari Libur
............................................................................................................... 27
D. Penetapan Kalender Pendidikan ............................................................................. 28
BAB
V . PENUTUP........................................................................................................ 33
DOKUMEN II
SILABUS TEMATIK KELAS I , II , III
SILABUS MATA PELAJARAN KELAS IV , V , VI
RPP Tematik
RPP Mata Pelajaran
PEMERINTAH
KABUPATEN CILACAP
UPTD DINAS
DIKPORA KECAMATAN CILACAP
UTARA
SEKOLAH DASAR NEGERI MERTASINGA 04
Alamat : Jln. Trenggiling No.92
Mertasinga Telp.(0282) 547234

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI MERTASINGA 04
Nomor: 421.2/ / SD.MTS 04 /VII/2012
TENTANG
TIM
PENGEMBANG KURIKULUM ( TPK )
SD NEGERI MERTASINGA
04
Menimbang : Bahwa dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 22 tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Nomor: 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan Nomor: 24 Tahun
2006 tanggal 2 Juni 2006 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu
dibentuk Tim Pengembang Kurikulum ( TPK ).
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 22 tahun
2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 24 Tahun
2006 tanggal 2 Juni 2006 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Memperhatikan : Pertimbangan dari Komite Sekolah dan masukan
dari dewan guru.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
Pertama : Menugaskan guru yang namanya tercantum dalam
lampiran keputusan ini untuk menjadi Tim Pengembang Kurikulum ( TPK ) SD Negeri Mertasinga 04
dan melaporkan hasil-hasilnya kepada Kepala Sekolah;
Kedua : Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pengembang Kurikulum mengacu pada peraturan dan panduan penyusunan
kurikulum yang berlaku.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Mertasinga
Pada
tanggal : 7 Juli 2012
Kepala Sekolah,
.
RUSWOYO,S.Pd
NIP 19590707 198304 1 002
NIP 19590707 198304 1 002
Lampiran Keputusan Kepala SD
Negeri Mertasinga 04
Nomor : 821.2/ /SD MTS
04/VII/2012
Tanggal :
7 Juli 2012
Tentang : Tim Pengembang Kurikulum ( TPK ) SD Negeri Mertasinga 04

SUSUNAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM ( TPK )
SD
NEGERI MERTASINGA 04
- Penanggung Jawab : Ruswoyo,S.Pd ( Kepala Sekolah )
1. Sumardi,A.Ma ( Guru )
2. H. Haryono ( Komite )
3. Sekretaris : Sarwi,S.Pd.SD ( Guru )
4. Bendahara : Sutiyah,S.Pd.SD ( Guru )
5. Anggota : Sri Sugiharti FM ( Guru )
Sunarto,S.Pd (Guru
Tasan Riyanto,S.Pd ( Guru )
Sakiwan ( Guru )
Suparti,S.Pd.SD ( Guru )
Yuniarsih Tri Palupi,S.Pd.SD ( Guru )
Rini Sudiarti,S.Pd.SD ( Guru )
Yulis Widayati,S.Pd ( Guru )
Kasmiyati ( Pustakawati )
4. Bendahara : Sutiyah,S.Pd.SD ( Guru )
5. Anggota : Sri Sugiharti FM ( Guru )
Sunarto,S.Pd (Guru
Tasan Riyanto,S.Pd ( Guru )
Sakiwan ( Guru )
Suparti,S.Pd.SD ( Guru )
Yuniarsih Tri Palupi,S.Pd.SD ( Guru )
Rini Sudiarti,S.Pd.SD ( Guru )
Yulis Widayati,S.Pd ( Guru )
Kasmiyati ( Pustakawati )
Ditetapkan
di : Cilacap
Pada tanggal :
7 Juli
2012
Kepala Sekolah,
RUSWOYO,S.Pd
NIP 19590707 198304 1 002
![]() |
BERITA ACARA REVIEW
DAN REVISI
KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN ( KTSP )
SEKOLAH DASAR NEGERI
MERTASINGA 04
KECAMATAN CILACAP
UTARA
TAHUN PELAJARAN 2012/
2013
-----------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Sabtu, tanggal tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua belas bertempat
di Sekolah Dasar Negeri Mertasinga 04 UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
telah dilaksanakan Review dan Revisi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP
) untuk Tahun Pelajaran
2012 / 2013, yang dihadiri oleh Kepala Sekolah ,Guru , Komite
Sekolah dan Tenaga Kependidikan .
Hal – hal yang telah mendapat reviu dan revisi adalah sebagai
berikut :
1.
Bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )
telah memuat Sembilan muatan KTSP
2.
Ketuntasan belajar telah menggunakan tiga cara
penentuan KKM .
3.
Kenaikan kelas dan Kelulusan untuk lebih rinci batas
minimal dan rata – rata kenaikan dan kelulusan telah diperluas .
4.
Pengembangan kurikulum telah menggunakan tujuh prinsip
pengembangan dan menegakkan lima pilar
belajar .
Telah direviu dan direvisi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan maka Kurikulum tersebut sudah mantap dan setelah dinilai dapat
didokumentasikan sebagai hasil kerja penyusunan kurikulum .
Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana
mestinya .
Cilacap, 7 Juli 2012
Kepala Sekolah
RUSWOYO,S.Pd
NIP.19590707 198304 1 002
DAFTAR HADIR RAPAT REVIU DAN REVISI KTSP
SEKOLAH DASAR NEGERI
MERTASINGA 04
KECAMATAN CILACAP UTARA
TAHUN PELAJARAN 2012 /2013
NOMOR
|
NAMA
|
TANDA TANGAN
|
1
|
RUSWOYO,S.Pd
|
1
|
2
|
H. HARYONO
|
2
|
3
|
SUMARDI,A.Ma
|
3
|
4
|
SARWI,S.Pd.SD
|
4
|
5
|
SUTIYAH,S.Pd.SD
|
5
|
6
|
SRI SUGIHARTI
FM
|
6
|
7
|
SUNARTO,S.Pd
|
7
|
8
|
SAKIWAN
|
8
|
9
|
TASAN RIYANTO,S.Pd
|
9
|
10
|
SUPARTI,S.Pd.SD
|
10
|
11
|
YUNIARSIH TRI P,S.Pd.SD
|
11
|
12
|
YULIS W,S.Pd
|
12
|
13
|
RINI SUDIARTI,S.Pd.SD
|
13
|
14
|
KASMIYATI
|
14
|
Cilacap, 7 Juli
2012
Kepala Sekolah
RUSWOYO,S.Pd
NIP 19590707 198304 1 002

UPT DINAS DIKPORA
KECAMATAN CILACAP UTARA
SEKOLAH DASAR NEGERI MERTASINGA 04
Alamat : Jln. Trenggiling No.92
Mertasinga Telp.( 0282 ) 547234

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah berkenan melimpahkan rahmat, taufik,
dan hidayah-Nya, sehingga kami berhasil menyusun Kurikulum SD Negeri Mertasinga
04. Kurikulum ini disusun berdasarkan Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan , Peraturan Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22, 23, dan 24 tahun
2006 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan , serta berpedoman pada Pedoman Penyusunan KTSP yang dikeluarkan
oleh BSNP.
Tidak lupa kami
mengucapkan terima kasih kepada Tim Pengembang Kurikulum yang telah bekerja
keras menyusun sekaligus mengembangkan kurikulum dengan memadukan acuan dan
referensi dari berbagai sumber serta dengan mempertimbangkan situasi dan
kondisi sekolah, karakteristik sosial-budaya masyarakat setempat, potensi
peserta didik, serta faktor-faktor lainnya sehingga bisa terwujud menjadi
sebuah kurikulum yang diterapkan pada tahun pelajaran 2012/2013 di semua tingkatan kelas.
Kami berharap, Kurikulum
ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan
di lingkungan SD Negeri Mertasinga 04 dalam menjalankan semua program yang
telah ditetapkan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah.
Kami sadar Kurikulum
ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan
masukan dari berbagai pihak demi kesempurnaan Kurikulum ini pada waktu yang
akan datang.
Cilacap, 7 Juli 2012
Kepala Sekolah
RUSWOYO,S.Pd
NIP. 19590707 198304 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar